PT INDOGEN INTERTAMA, berdiri sejak 2010, memulai usahanya dengan menyuplai kebutuhan bahan habis pakai laboratorium riset di sekitar Jakarta. Kini INDOGEN telah menjalin kerjasama dengan beberapa suplier di beberapa daerah, seperti Bandung, Yogyakarta, Makassar, Aceh, Bali dan lain-lain. Seiring dengan perkembangan zaman, maka INDOGEN mulai memfokuskan diri sebagai suplier produk riset untuk immunologi dan kebutuhan penunjangnya.

WA 0812-9318-5185 | HAZMAT APD (ALAT PELINDUNG DIRI) COVID-19

Saat ini Indonesia sedang di rundung persoalan mengenai terbatasnya Alat Pelindung Diri (APD) untuk digunakan tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19. Terbatasnya APD tersebut membuat beberapa kalangan berinovasi membuat APD dengan bahan seadanya, hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat apakah bahan tersebut sesuai dengan standar atau tidak.
Berkaitan dengan masalah tersebut disini kami PT Indogen Intertama ingin sedikit membahas mengenai HAZMAT (Hazardous Materials Management) APD.

Apa itu HAZMAT APD atau HAZMAT Suit?

HAZMAT secara umum merupakan singkatan dari Bahan berbahaya, zat dalam jumlah dan bentuk yang dapat menimbulkan resiko bagi kesehatan, properti atau lingkungan. Sedangkan HAZMAT Suit yaitu bahan perlengkapan perlindungan diri  yang terdiri dari pakaian seluruh tubuh yang tidak tembus pandang dan dilengkapi dengan alat bantu pernapasan yang dikenakan sebagai perlindungan  terhadap bahan berbahaya. Hazmat Suit digunakan oleh petugas pemadam kebakaran, teknisi medis darurat, paramedis, peneliti, personil yang menangani tumpahan racun, spesialis yang membersihkan fasilitas terkontaminasi, dan pekerja di lingkungan beracun.
Di negara lain seperti united state dan Eropa, HAZMAT Suit diklasifikasikan berdasarkan tingkat perlindungan yang mereka berikan yaitu dengan Level terendah sampai tinggi di US dan Eropa berdasarkan ISO. Di indonesia sendiri tercantum dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Alat Perlindungan Diri.

Standar APD untuk penanganan COVID-19 seperti apa?
Peralatan pelindung pribadi, atau APD, sebagaimana didefinisikan oleh Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau OSHA, adalah "pakaian atau peralatan khusus, yang dikenakan oleh pekerja untuk perlindungan terhadap bahan-bahan infeksius." APD yang dianjurkan yaitu sebagai berikut:
  1. Pakaian (Gown)
    Pakaian pelindung diri harus sepenuhnya menutupi tubuh, pas dan nyaman di tubuh, serta memiliki lengan panjang yang pas di pergelangan tangan. Bahan yang digunakan terbuat secara alami (katun) maupun buatan (sintetik) dapat dicuci ulang maupun sekali pakai, juga yang harus di perhatikan yaitu bahan apakah resisten terhadap penetrasi cairan atau tidak. Jika memungkinkan adanya penetrasi cairan pada saat penanganan pasien maka diperlukan bahan yang tahan terhadap air. Terakhir yang perlu diperhatikan adalah kebersihan dan sterilnya pakaian. Penggunaan pakaian steril dilakukan pada saat sedang manangani tindakan invasif seperti di ruang operasi.
  2. Gloves
    Bahan yang digunakan untuk sarung tangan (gloves) non steril yaitu terbuat dari lateks, nitril, atau vinyl. Namun untuk sarung tangan berbahan lateks saat ini jarang digunakan dan terbatas dikarenakan adanya indikasi alergi. Sarung tangan harus pas dengan tangan pengguna dengan nyaman - sarung tangan tidak boleh terlalu longgar atau terlalu kencang. Sarung tangan harus tidak mudah robek atau rusak. Untuk Sarung tangan steril dipakai oleh ahli bedah dan petugas kesehatan lainnya yang melakukan prosedur invasif pasien. Harus diperhatikan juga pada saat penggunaan sarung tangan, sentuh area yang bersih dahulu baru area infeksius dan jangan kembali menyentuh area yang bersih, hal tersebut menghindari kontaminasi dan mencegah adanya penyebaran bahan infeksi ke diri sendiri, pasien maupun lingkungan.
  3. Masker dan Respirator
    Masker harus sepenuhnya menutupi hidung dan mulut dan mencegah penetrasi cairan. Masker harus pas dengan hidung dan mulut. Untuk alasan ini, masker memiliki potongan hidung yang fleksibel dan dapat diikat ke kepala dengan ikatan tali atau pengikat elastis. Adapun respirator yang dapat digunakan untuk melindungi petugas layanan kesehatan dari aerosol berbahaya atau infeksius, seperti Mycobacterium tuberculosis, yang paling umum digunakan dalam adalah respirator partikulat N95, N99, atau N100. Respirator ini memiliki filter sub-mikron yang mampu menyaring partikel yang berdiameter kurang dari 5 mikron.
  4. Googles atau pelindung mata
    Google digunakan untuk perlindungan mata. Kacamata harus pas dengan fitur antifog akan membantu menjaga kejernihan penglihatan.
  5. Face Shield atau pelindung wajah
    Face Shield dapat digunakan sebagai pengganti masker dan googles. Pelindung wajah harus menutupi dahi, panjang sampai di bawah dagu, dan menutupi sisi wajah.
WHO (World Health Organization) menganjurkan untuk para petugas medis yang kontak langsung dengan pasien yang sudah terisolasi atau pasien yang terkonfirmasi COVID-19 mengenakan APD, yaitu gown atau pakaian lengan panjang yang bersih, tidak steril, masker medis, pelindung mata (yaitu, googles atau pelindung wajah), dan sarung tangan.

Referensi
  1. https://oceanservice.noaa.gov/facts/hazmat.html.
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Hazmat_suit.
  3. https://www.cdc.gov/hai/pdfs/ppe/PPEslides6-29-04.pdf.
  4. https://www.who.int/news-room/q-a-detail/q-a-on-infection-prevention-and-control-for-health-care-workers-caring-for-patients-with-suspected-or-confirmed-2019-ncov#.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WA 0812-9318-5185 | HAZMAT APD (ALAT PELINDUNG DIRI) COVID-19"

Posting Komentar